Hukum dan regulasi judi online di Indonesia memang menjadi topik yang selalu menarik untuk dibahas. Bagaimana tidak, dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, praktik perjudian online pun semakin marak di Indonesia. Namun, apakah praktik ini sah di mata hukum?

Menurut UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, praktik perjudian di Indonesia memang dilarang. Namun, dengan adanya internet, praktik perjudian online pun muncul dan menjadi perdebatan yang hangat di masyarakat. Beberapa pihak berpendapat bahwa judi online harus dilarang secara tegas, sementara yang lain berpendapat bahwa judi online bisa diatur dan dikenakan pajak.

Menurut pakar hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, “Regulasi tentang judi online di Indonesia masih belum jelas. Ada beberapa undang-undang yang bisa digunakan untuk mengatur praktik ini, namun belum ada regulasi khusus yang mengatur secara rinci tentang judi online.” Hal ini membuat praktik judi online di Indonesia menjadi semakin rumit.

Beberapa negara seperti Singapura dan Malaysia sudah memiliki regulasi yang jelas terkait judi online. Mereka mengatur dengan ketat praktik perjudian online untuk melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. Seperti yang dikatakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, “Kami perlu segera mengatur dengan jelas tentang judi online di Indonesia agar tidak menimbulkan masalah di masyarakat.”

Dengan berbagai pandangan yang beragam, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk segera mengambil langkah tegas terkait hukum dan regulasi judi online di Indonesia. Sehingga, masyarakat dapat terlindungi dan praktik judi online dapat diatur dengan baik demi kepentingan bersama.